Pengukuran Capaian Kinerja di Lingkungan Permerintah Kota Batam
1 min readSeperti yang tercantum dalam Peraturan Materi Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, Landasan utama dalam menerapkan manajemen kinerja adalah pengukuran kinerja untuk menjamin adanya peningkatan pelayanan publik dan meningkatkan akuntabilitas dengan melakukan klarifikasi hasil (output) dan manfaat (outcome) yang akan dicapai.
Kemudian dalam rangka memantau dan mengendalikan pencapaian kinerja dan menilai keberhasilan organisasi perlu dilakukan pelaporan pengukuran capaian target kinerja secara berjenjang dan berkala (triwulan) yang segogyanya dapat dijelaskan dengan evaluasi fisik dan keuangan masing-masing Perangkat Daerah.
Pengukuran Pencapaian target kinerja dilakukan dengan membandingkan antara target kinerja dan realisasi kinerja sebagaimana yang dibuat dalam dokumen perjanjian kinerja yang telah tandatangani pejabat Eleson II, III, dan IV dimasing-masing perangkat daerah (sebagaimana terlampir). Untuk memudahkan masing-masing pejabat untuk melaporkan capaian kinerja tersebut, dan telah beroperasinya Aplikasi E-Gov kiranya laporan pengukuran Kinerja bisa menjadi salah satu Menu dalam aplikasi tersebut, yang dioperasikan oleh Bagian Administrasi Pembangunan.