Pelaksanaan Evaluasi Usulan Penyederhanaan Birokrasi Pemerintah Kota Batam
1 min readDalam rangka menindak lanjuti Penyederhanaan Birokrasi dari Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kota Batam dalam hal penyetaraan jabatan tahap identifikasi / pemetaan jabatan eselon IV dialihkan menjadi jabatan fungsional sesuai PermenPan Reformasi Birokrasi Nomor 28 Tahun 2019. adapun hasil kesepakatan untuk tingkat Kota seprovinsi kepri hanya eselon IV yang disetarakan sebagai tindak lanjut Penyederhanaan Birokrasi . Maka dengan dilakukan nya Penyederhanaan Birokrasi ini supaya lebih dinamis dan efektif kedepan nya
Diharapkan pelaksanaan ini guna meningkatkan Pemerintahan dalam pengambilan keputusan dan mendukung kinerja pelayanan pemerintah kepada publik.