LEMBAGA PUSAT LAYANAN UMUM TERPADU (PLUT) GALI POTENSI EKONOMI KERAKYATAN
2 min readBATAM-Senin, 08 November 2021 bertempat di ruang Rapat Sekretaris Daerah Kota Batam, telah digagas sebuah action plan penguatan kelembagaan UPTD Pusat Layanan Umum Terpadu (PLUT) Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah melalui rapat yang idhadiri oleh Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah dan Kepala Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kota Batam.
Dalam rapat tersebut, Kepala Bagian Organisasi Setdako Batam, Rudi Panjaitan S,STP, M.Si menyampaikan bahwa langkah ini merupakan pembahasan awal terkait syarat-syarat pembentukan kelembagaan UPTD Pusat Layanan Umum Terpadu Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah pada Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kota Batam yang merupakan upaya mendukung pencapaian visi dan misi Walikota Batam yang tertuang pada RPJMD khususnya pada sektor pengembangan usaha kecil menengah masyarakat Kota Batam.
UPTD PLUT KUMKM Kota Batam akan melaksanakan sebagian urusan Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kota Batam yang bukan merupakan kegiatan perumusan kebijakan dan melaksanakan tugas teknis Pengembangan, Pemberdayaan, dan Perlindungan Koperasi dan UMKM dari Dinas Koperasi dan Usaha Mikro yang melaksanakan urusan pemerintahan Bidang Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.
Disampaikan Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Batam, bahwa PLUT Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah yang saat ini beroperasi dibentuk berdasarkan Keputusan Deputi Bidang Restrukturisasi Usaha Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah yang mulai berjalan pada tahun 2018 silam, dimana kelembagaannya ditetapkan dengan Surat Keputusan Gubernur Kepulauan Riau dan memiliki 5 (lima) orang konsultan sebagai SDM pelaksananya dan sudah memiliki Gedung sendiri di Komplek Golden City, Kelurahan Tanjung Buntung, Kecamatan Bengkong.
Selanjutnya sesuai dengan arahan dari Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah PLUT Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah yang sudah beroperasi dapat dialihkan kelembagaannya menjadi UPT pada Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kota Batam selambat-lambatnya 3 (tiga) Tahun dari sejak berdiri.
Dalam penyusunan kelembagaan PLUT Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah, Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kota Batam akan bersinergi dengan seluruh perangkat daerah terkait terutama dalam melengkapi persyaratan pendirian UPT pada sebuah dinas sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, termasuk melengkapi evidence/bukti dukung yang terdiri dari 15 indikator sebagaimana pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 Tentang Pedoman Pembentukan Dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah.
1 thought on “LEMBAGA PUSAT LAYANAN UMUM TERPADU (PLUT) GALI POTENSI EKONOMI KERAKYATAN”
Comments are closed.