22 Desember 2024

Bagian Organisasi

Sekretariat Daerah Kota Batam

PEJABAT FUNGSIONAL DAPAT DITUNJUK SEBAGAI PEJABAT PENGELOLA KEUANGAN

2 min read

BATAM – Pada Rabu (19/01) telah dilaksanakan Webinar Update Seri II secara Virtual yang diselenggarakan oleh Kemendagri RI. Rapat dibuka oleh Plh. Dirjen Keuangan Daerah, Dr. Agus Fatoni yang menyampaikan kebijakan pengelolaan keuangan daerah supaya dilakukan akselerasi dan penyesuaian-peyesuaian sesuai kebijakan terbaru termasuk penyederhanaan birokrasi di lingkup Pemda. Adapun dari Pemerintah Kota Batam acara webinar tersebut diikuti oleh Ka. BPKAD, BKPSDM, Inspektorat dan Kabag Organisasi mewakili Sekretaris Daerah Kota Batam.

Selanjutnya disampaikan pula terkait kriteria-kriteria yg dijadikan pertimbangan penunjukan Pejabat Fungsional sebagai Pejabat pengelola keuangan. Kriteria tersebut yaitu: kompetensi jabatan di bidang pengelolaan keuangan, besaran anggaran kegiatan, lokasi dan rentang kendali, serta integritas, konduite, kepangkatan maupun senioritas jabatan/kepegawaian. Dalam pelaksanaannya, penunjukan pengelolaan keuangan di lingkungan Pemerintah Daerah supaya tidak bersifat tahun anggaran, sehingga jika terjadi rotasi atau mutasi pejabat yang bersangkutan supaya tidak menjadi kendala saat setiap  awal tahun anggaran.

Guna akselerasi pembangunan di daerah, proses pelelangan sudah dapat dilaksanakan pada bulan Juli / Agustus setiap tahunnya untuk pengadaan tahun berikutnya setelah penyerapan KUA-PPAS bersama DPRD.

Sesuai dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014, Jabatan Fungsional adalah sekelompok Jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu. Selanjutnya, Pejabat Fungsional adalah Pegawai ASN yang menduduki Jabatan Fungsional pada instansi pemerintah. Mekanisme kerja terkait penyusunan angka kredit, besaran angka kredit, aspek penilaian, pejabat penilai angka kredit supaya disesuaikan sebagaimana aturan yang berlaku terkait jabatan fungsional dan dikoordinasikan dengan instansi pembina masing-masing jabatan fungsional dimaksud.

Dalam pembinaan ASN yang menduduki jabatan fungsional terdapat peran instansi baik Pembina maupun pengguna. Peran instansi Pembina diantaranya: menetapkan standar kompetensi jabatan, menyusun kurikulum diklat, menyelenggarakan diklat, mensosialisasikan jabatan, menyusun pedoman formasi, membangun pusat informasi, memfasilitasi pelaksanaan jabatan, memfasilitasi pembentukan organisasi profesi, memfasilitasi penyusunan kode etik, monitoring dan evaluasi, mengkaji & mengusulkan tunjangan jabatan.

Sedangkan peran instansi pengguna adalah menyusun formasi jabatan fungsional, melaksanakan pengangkatan, pemindahan, pembebasan sementara, pemberhentian dari dan dalam jabatan fungsional, penyelenggaraan pembinaan karier Pejabat  Fungsional, memfasilitasi pelaksanaan tugas Pejabat Fungsional, serta berkoordinasi dengan instansi Pembina Jabatan fungsional.

DD