19 April 2024

Bagian Organisasi

Sekretariat Daerah Kota Batam

BATAS WAKTU PENYAMPAIAN PM-PRB, WBK/WBBM TAHUN 2020 DIPERPANJANG

1 min read

BATAM- Dengan perkembangan terkini wabah penyakit Covid-19 yang sudah menginfeksi seluruh Provinsi di Indonesia sebagaimana pernyataan resmi dari jurus bicara Pemerintah terkait Covid-19, Achmad Jurianto, maka status tanggap darurat yang sudah diumumkan oleh Presiden Joko Widodo, maka seluruh Kementerian dan Lembaga negara serta Pemerintah Daerah menyesuaikan dengan situasi tersebut sebagai bentuk kewaspadaan terhadap pandemi ini.

Kementerian PAN RB Republik Indonesia, dalam mewujudkan amanah Reformasi Birokrasi di seluruh Indonesia sudah mempersiapkan langkah-langkah strategis untuk tetap memastikan tahapan-tahapan Reformasi Birokrasi khususnya dilingkungan pemerintah daerah dapat terlaksana dengan baik sekalipun pelaporan dan penjadwalan penyampaian Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi mengalami penundaan.

Sesuai dengan surat edaran Menteri PAN RB No. 56 Tahun 2020, Tanggal 13 Mei 2020 tentang perubahan atas surat edaran MenPAN RB no. 5 Tahun 2020 tentang perpanjangan waktu penyampaian penilaian mandiri pelaksanaan Reformasi Birokrasi dan pengajuan unit kerja berpredikat menuju WBK / WBBM Tahun 2020.

Dalam surat edaran tersebut disebutkan bahwa waktu penyampaian PMPRB diperpanjang sampai 30 Juni 2020 dan dilakukan secara daring (online) melalui aplikasi pmprb.menpan.go.id serta pengajuan unit kerja berpredikat menuju WBK/WBBM diperpanjang sampai 13 Juni 2020 dan sistem pengajuannyapun sama secara daring melalui aplikasi pmpzi.menpan.go.id.