RSUD EMBUNG FATIMAH BERBENAH WUJUDKAN KELEMBAGAAN YANG DINAMIS
2 min readBATAM: Dengan berlakunya Peraturan Walikota Batam Nomor 17 Tahun 2020 tentang RSUD Embung Fatimah, keberadaan UPT RSUD Embung Fatimah mengalami perubahan struktur kelembagaan yang sebelum nya menjadi perangkat daerah tersendiri menjadi bagian dari Dinas Kesehatan Kota Batam, akan tetapi di amanahkan memiliki otonomi khusus dalam pengelolaan operasional,keuangan dan kepegawaiannya.
Secara terperinci wujud dari perubahan kelembagaan dimaksud dengan penyampaian laporan pelaksanaan kegiatan dan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi RSUD Embung Fatimah dalam mengejawantahkan RPJMD Kota Batam khususnya dalam bidang pelayanan Kesehatan kepada kepala dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang Kesehatan sebagaimana yang termaksud dalam dalam pasal 44 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.
Sosialisasi Perwako Batam tentang RSUD Embung Fatimah tersebut dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kota Batam, H. Jefridin, M.Pd, dan menyampaikan penegasan terhadap seluruh peserta yang terdiridari para pejabat structural di Dinas Kesehatan Kota Batam dan RSUD Embung Fatimah Kota Batam, bahwa pelayanan kesehatan yang menjadi tugas utama Dinas Kesehatan dan RSUD Embung Fatimah harus responsif dan transparan sehingga masyarakat merasakan kehadiran pemerintah dalam menjamin kesehehatannya sebagaimanaVisi dan MisiWalikota dan Wakil Walikota Batam khususnya di bidang kesehatan.
Produk hukum daerah dalam hal ini Perwako Nomor 17 Tahun 2020 yang telah diundangkan kedalam lembaran daerah supaya dikuasai dan diaktualisasikan sebagai dasar hukum pelaksanaan penugasan sehingga pelayanan publik di bidang Kesehatan dapat terjangkau dan memudahkan masyarakat, ungkap Jefridin dalam sosialisasi pada Senin (1/10/2021) bertempat di lantai 4 Kantor WalikotaBatam.
Hadir dalam sosialisasi dimaksud, Asisten Ekbang, H. Pebrialin sebagai asisten yang mengkoordinir perangkat daerah bidang Kesehatan, Direktur RSUD Embung Fatimah, drg. Ani, perwakilan Bappelitbang, Inspektorat daerah, BPKAD serta BKPSDM Kota Batam.
Kabag Organisasi Setdako Batam, Rudi Panjaitan yang dalam pemaparan sosialisasi PerwakoNomor 17 Tahun 2020 tersebutmenyampaikan bahwa kehadiran produk hukum lokal tersebut sebagai tindak lanjut Peraturan PemerintahNomor 72 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.Teknis lanjutan dalam membumikan hubungan kerja antara RSUD Embung Fatimah dan Dinas Kesehatan sudah secara jelas dan terang benderang diatur dalam Perwakotersebut. Supaya paradigma terkait perubahan kelembagaan RSUD Embung Fatimah tidak beragam, maka dibuatkan standar operasional dan prosedur (SOP) yang dibuati oleh Direktur RSUD Embung Fatimah dan dikethui oleh Kepala Dinas Kesehatan Kota Batam.
H.Pebrialin, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setdako Batam, menyimpulkan bahwa Perwako yang sudah diundangkan tersebut dapat dilaksanakan secara efektif dan efisien. Secara organisatoris’ Dinas Kesehatan dan UPT RSUD Embung Fatimah agar membangun komunikasi intensif secara sinergis serta melakukan publikasi secara bersama-sama dalam menyelenggarakan program-program kerja di bidang pelayanan Kesehatan terutama dalam penyusunan SOP dan perubahan administrasi lainnya sebelum pengukuhan jabatan kepegawaian yang dijadwalkan akan dilaksanakan pada Desember 2021serta berkoordinasi dengan Bagian Organisasi dalam penyusunan SOP sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.