26 April 2024

Bagian Organisasi

Sekretariat Daerah Kota Batam

Kemendagri Tekankan Pemerintah Daerah Segera Tindaklanjuti Penyederhanaan Birokrasi

2 min read

Pemko Batam Sudah Tindaklanjuti Penyederhanaan Birokrasi dengan Pengukuhan Jabatan Fungsional


BATAM (1/1/2022)- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terus mendorong Pemerintah Daerah (Pemda) yang telah menerima pertimbangan teknis dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), serta persetujuan penyetaraan jabatan struktural ke fungsional dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri), agar segera melaksanakan penetapan dan pelantikan jabatan fungsional paling lambat Jumat (31/12/2021).

Hal itu disampaikan Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah (Otda) Akmal Malik yang mewakili Mendagri pada Rapat Monitoring Terpadu Pelaksanaan Percepatan Penyederhanaan Birokrasi Provinsi dan Kabupaten/Kota, Kamis (30/12/2021). Kegiatan yang berlangsung secara virtual tersebut dihadiri oleh Sekretaris Daerah (Sekda), Kepala BKD/BKPSDM, dan Kepala Biro/Bagian Organisasi.  “Kami mengingatkan kembali, mari kita laksanakan arahan Bapak Presiden untuk melakukan penyederhanaan birokrasi Pemda sesuai ketentuan dan jadwal yang telah ditetapkan dalam Permen PANRB Nomor 17 Tahun 2021, yaitu paling lambat akhir Desember 2021,” imbau Akmal dalam Rakor yang dihadiri lebih dari 800 perwakilan Pemda tersebut.

Akmal menjelaskan, kolaborasi Kemendagri dengan Kementerian PANRB telah memfasilitasi penyederhanaan birokrasi di lingkungan Pemda. Selain itu, pihaknya bersama Kementerian PANRB juga telah memberikan persetujuan penyetaraan jabatan administrasi ke dalam jabatan fungsional untuk seluruh provinsi dan kabupaten/kota se-Indonesia. 

Hingga Kamis (30/12/2021), capaian Penyederhanaan Struktur Organisasi (PSO) di lingkup Pemda mencapai angka 142.829 jabatan atau 99,80 persen dari jumlah target. Sementara, untuk capaian penyetaraan jabatan telah mencapai 94.156 jabatan atau 65,79 persen yang berasal dari 327 Pemda. 

Akmal menegaskan, hingga saat ini, arahan Presiden yang tertuang dalam Permen PANRB Nomor 17 Tahun 2021 dinyatakan penyederhanaan itu dilakukan paling lambat akhir Desember 2021. Akmal mengaku, hingga saat ini dasar kebijakan itu belum mengalami perubahan. 

Tak hanya itu, Kemendagri bersama Kementerian PANRB berupaya segera memberikan pertimbangan teknis bagi daerah yang belum menerimanya. Pertimbangan itu akan diberikan pada Kamis (30/12/2021), atau paling lambat Jumat pagi (31/12/2021). Dengan begitu, Pemda masih dapat melantik para pejabat yang terdampak penyetaraan jabatan secara tepat waktu. 

“Seluruh daerah agar menyiapkan pelantikan jabatan fungsional hasil penyederhanaan birokrasi Pemda. Kami segera menyampaikan pertimbangan dan persetujuan tersebut dengan memanfaatkan media teknologi informasi,” terang Akmal. 

Selanjutnya, Akmal juga memberikan apresiasi kepada daerah yang telah menindaklanjuti penyederhanaan birokrasi tersebut hingga tuntas. Namun, bagi daerah yang belum menindaklanjutinya, Kemendagri akan melakukan upaya pembinaan. Termasuk opsi terakhir, yakni memberikan punishment secara terukur dengan mempertimbangkan tantangan dan kondisi di masing-masing daerah. Namun demikian, Akmal mengaku tak mengharapkan pemberian punishment itu akan terjadi. 

Akmal juga mengimbau, bagi daerah-daerah yang telah melaksanakan penetapan dan pelantikan pejabat fungsional hasil penyederhanaan birokrasi, agar segera menyampaikan laporannya kepada Kemendagri untuk dikompilasi dan dilaporkan kepada Presiden.

Walikota Batam, Muhammad Rudi, selaku Pejabat Pembina Kepegawaian sudah melantik dan mengukuhkan sebanyak 291 pejabat fungsional dari sebanyak 374 jabatan fungsional yang sudah diusulkan sebelumnya. Hal tersebut diakibatkan dengan adanya pelantikan para pejabat struktural yang  diperuntukkan dalam rangka rotasi, mutasi, promosi bahkan demosi untuk mengisi beberapa kekosongan pejabat Eselon III dan IV diberbagai SOTK Perangkat Daerah pemko Batam.

Sebanyak 173 jabatan struktural yang diusulkan kembali ke Kemendagri untuk mendapatkan persetujuan menjadi jabatan fungsional dilingkungan Pemerintah Kota Batam sebagai bentuk kepatuhan dan komitmen Pemko Batam dalam menindaklanjuti kebijakan strategis nasional tersebut.

1 thought on “Kemendagri Tekankan Pemerintah Daerah Segera Tindaklanjuti Penyederhanaan Birokrasi

Comments are closed.