24 April 2024

Bagian Organisasi

Sekretariat Daerah Kota Batam

PENERAPAN STANDAR KOMPETENSI JABATAN MENUJU ASN PEMKO BATAM PROFESIONAL

2 min read

BATAM- Profesionalisme Aparatur Sipil Negara (ASN) dan penerapan manajemen ASN berbasis merit system menjadi skala prioritas Pemerintah Kota Batam sejak penyederhanaan birokrasi berlangsung dalam satu tahun terakhir. Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kota Batam Bersama tim Standar Kompetensi Jabatan (SKJ) melaksanakan rapat awal penyusunan SKJ bagi pejabat Administrator di lingkungan Pemko Batam di ruang rapat Sekretaris Daerah Kota Batam  pada Senin (7/3/2022).

Asisten Administrasi Umum Setdako Batam, Drs. Heriman HK, yang memimpin rapat tersebut menyampaikan bahwa sebagai bentuk komitmen tim SKJ Pemko Batam yang dibentuk berdasarkan SK Walikota Batam nomor 96/HK/I/2022 tentang  Tim Penyusun Standar Kompetensi Jabatan Di Lingkungan Pemko Batam dan tindaklanjut Perwako Batam nomor 73 Tahun 2021 tentang pedoman penyusunan Standar Kompetensi Jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Batam.

Kepala Bagian Organisasi Setdako Batam, Rudi Panjaitan sebagai anggota tim dan perpanjangan tangan Sekretaris Daerah Kota Batam dalam mengkoordinasikan penyusunan kebijakan terkait SKJ menyampaikan bahwa langkah awal tim SKJ Pemko Batam dengan memberikan pemahaman umum bagi seluruh perangkat daerah dengan memfasilitasi Bimtek SKJ yang dihadiri nara sumber kompeten dari Badan Kepegawaian Nasional untuk memberikan dasar pemahaman, keterampilan dan wawasan penyusun SKJ di tiap perangkat daerah (PD) Pemko Batam.

 “Diharapkan penyusunan dokumen SKJ dalam bentuk produk hukum dalam waktu dekat ini menjadi acuan dalam peta kompetensi dan pengelolaan ASN dapat bermanfaat optimal dalam meningkatkan kinerja organisasi, khususnya dalam rangka pemenuhan SDM aparatur sesuai kebutuhan organisasi dan disiplin ilmunya,” kata Kabag Organisasi Pemko Batam, Rudi Panjaitan.

Standar kompetensi jabatan meliputi tiga hal yaitu kompetensi teknis, manajerial dan sosial kultural. Standar kompetensi jabatan merupakan persyaratan kompetensi minimal yang harus dimiliki ASN dalam melaksanakan tugas jabatannya. Setelah mengikuti sosialisasi, dan pembekalan keahlian khusus (experties) bagi Tim SKJ Pemko Batam yang selanjutnya bertanggungjawab dalam mengelola ASN di lingkungan Pemerintah Kota Batam. (B.Org.2022)