22 Desember 2024

Bagian Organisasi

Sekretariat Daerah Kota Batam

LIBATKAN MAHASISWA DAN AKADEMISI BATAM, UNTUK INDEKS KEPUASAN MASYARAKAT YANG TERUKUR DAN TERPERCAYA

2 min read

BATAM(10/3/22): WALI KOTA Batam, H. Muhammad Rudi yang diwakili oleh Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kota Batam, Drs. Heriman HK, membuka acara sosialisasi dan asistensi Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) terhadap pelayanan publik di lingkungan Pemerintah Kota Batam sebagai Amanah Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan Permen PAN RB Nomor 14 Tahun 2017 tentang pedoman pelaksanaan Survei Kepuasan Masyarakat terhadap unit layanan publik Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah.

Dalam sambutan pembukaannya, Heriman menyampaikan pesan Walikota Batam terhadap seluruh Akademisi dam mahasiswa seperti Universitas Batam, Politeknik Negeri Batam, Univertas Internasional Batam, Sekolah Tinggi Ibnu Sina Batam, Universitas Universal Batam serta perwakilan perangkat daerah Pemko Batam sebagai perwakilan sebanyak 97 unit layanan publik yang tersebar di seluruh wilayah kerja Pemerintah Kota Batam tersebut bahwa Pemerintah Kota Batam berkomitmen dalam menghadirkan pelayanan publik yang prima, terukur dan mudah serta gratis sesuai dengan produk layanan publik yang menjadi lokus dan domain Pemko Batam sesuai ketentuan yang berlaku.

Jika ada para petugas garda terdepan (front liner) yang tidak sesuai dengan ketentuan dalam standar pelayanan publik, maka secepatnya akan dipindahkan dan diganti dengan para petugas yang berkompeten dalam pelayanan prima, ungkap Heriman saat acara pembukaan sosialisasi dan asistensi tersebut.

Kepala Bagian Organisasi, Rudi Panjaitan, dalam laporan pelaksanaan kegiatan menyampaikan bahwa komitmen Bapak Wali Kota Batam dalam melaksanakan amanah Permen PAN RB Nomor 14 Tahun 2017 tersebut dengan melibatkan partisipasi kalangan akademisi dan gabungan mahasiswa se Kota Batam menjadi momentum strategis dalam menghadirkan indeks kepuasan masyarakat Kota Batam terhadap pelayanan publik yang terukur, terpercaya dan melibatkan masyarakat dalam penilaian dalam bentuk survey kepuasan masyarakat dimaksud.

Pertemuan awal dengan beberapa Perguruan Tinggi di Kota Batam hendaknya ditindaklanjuti dengan pertemuan-pertemuan lanjutan yang saling memberi masukan konstruktif dalam pelaksanaan survei kepuasan masyarakat terhadap sebanyak 416 produk layanan yang tersebar dalam 97 unit layanan publik baik perangkat daerah, UPTD maupun unit kerja lainnya.

Hasil survei kepuasan masyarakat terhadap pelayanan publik yang menjadi kewajiban Pemerintah Kota Batam sebesar 82, 01 (kategori Baik) pada Tahun 2020 sementara Tahun 2021 sebesar 83,88 (kategori Baik) dan mengalami kenaikan dari tahun sebelumnya.

Survei tersebut dilaksanakan secara manual dan online terhadap hampir 28 ribu responden yang tersebar di 97 unit layanan publik dan setiap unit layanan publik memberikan 150 responden selaku pengguna layanan di unit layanan publik tersebut dalam kurun waktu 2 kali dalam 1 tahun (setiap 6 bulan sekali pelaksanaan survei).

Kerjasama pelaksanaan survei dengan pihak akademisi yang nyata-nyata mempunyai sumber daya manusia dalam pelaksanaan survei akan memberikan hasil yang lebih terpercaya, lebih jujur dan terukur terhadap kenaikan indeks kepuasan masyarakat Kota Batam terhadap pelayanan publik diseluruh unit layanan public Pemo Batam. (B.Org.2022).

DD