DESK PILKADA KOTA BATAM PELAKSANAAN PILKADA TAHUN 2020
1 min readPEMBENTUKAN DESK PILKADA
DASAR PEMBENTUKAN DESK
1. Permendagri No.9 TAHUN 2005,
Pasal 6 Ayat (1) : Untuk
Pengendalian
Pelaksanaan PILKADA Dibentuk Desk
PILKADA
Provinsi Dan DESK PILKADA Kabupaten / Kota
2. Undang-undang No.10 Tahun 2016
Tentang Pemilihan
Gubernur,
Bupati Dan Walikota;
3. Undang-undang No.7 Tahun 2017
Tentang Pemilihan
Umum;
4. SE Mendagri Nomor 273/487/SJ
Tentang Penegasan Dan
Penjelasan
Terkait Pelaksanan Pilkada Serentak Tahun 2020
Tgl
21 Januari 2020
KEANGGOTAAN DESK PILKADA
1. DESK PILKADA Provinsi dibentuk oleh Gubernur yang
diketuai Sekda Prov dan anggotanya
dari unsur
Pemerintah Provinsi, Polda dan
Kejaksaan Tinggi.
2. DESK PILKADA Kab/Kota dibentuk oleh Bupati/Walikota
yang diketuai Sekda Kab/Kota dan
anggotanya dari
unsur Pemda Kab/Kota, Polres dan
Kejaksaan
Negeri.
UNSUR-UNSUR YANG ADA DALAM TIM DESK :
Tim desk pilkada terdiri dari Organisasi Perangkat Daerah dan Forkompimda
DESK Pilkada dibentuk untuk mendukung satuan kerja dalam pelaksanaan pilkada serentak agar berlangsung secara aman, adil dan lancar.
Tim DESK
Pilkada dibagi dalam tiga Bidang :
1. Bidang sosialiasi dan monitoring
2. Bidang kelancaran logistik
3. Bidang analisis dan evaluasi
Keberadaan Tim DESK Pilkada sebagai perwujudan hadirnya pemerintah dalam rangka fasilitasi dan membantu suksesnya pilkada 2020
4 peran Desk PILKADA
1. Melakukan pemantauan pelaksanaan Pilkada di daerah,
2. Menginventarisasi dan mengantisipasi permasalahan Pilkada,
3. Memberikan saran dalam penyelesaian permasalahan Pilkada.
4. Melaporkan informasi mengenai permasalahan dan perkembangan
Persiapan dan pelaksanaan Pilkada dan melaporkannya rutin setiap hari, yakni laporan pelaksanaan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur disampaikan kepada Mendagri, serta laporan pelaksanaan pemilihan Walikota dan Wakil Walikota disampaikan kepada Mendagri melalui Gubernur.