25 April 2024

Bagian Organisasi

Sekretariat Daerah Kota Batam

DESK PILKADA KOTA BATAM PELAKSANAAN PILKADA TAHUN 2020

1 min read

PEMBENTUKAN DESK PILKADA

DASAR PEMBENTUKAN DESK

1.      Permendagri No.9 TAHUN 2005, Pasal 6 Ayat (1) : Untuk
          Pengendalian Pelaksanaan PILKADA Dibentuk Desk
          PILKADA Provinsi Dan DESK PILKADA Kabupaten / Kota
2.      Undang-undang No.10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan
          Gubernur, Bupati Dan Walikota;
3.      Undang-undang No.7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan
          Umum;
4.      SE Mendagri Nomor 273/487/SJ Tentang Penegasan Dan                
          Penjelasan Terkait Pelaksanan Pilkada Serentak Tahun 2020
          Tgl 21 Januari 2020

KEANGGOTAAN DESK PILKADA

1. DESK PILKADA Provinsi dibentuk oleh Gubernur yang
      diketuai Sekda Prov dan anggotanya dari unsur
      Pemerintah Provinsi, Polda dan Kejaksaan Tinggi.

2. DESK PILKADA Kab/Kota dibentuk oleh Bupati/Walikota
      yang diketuai Sekda Kab/Kota dan anggotanya dari
      unsur Pemda Kab/Kota, Polres dan Kejaksaan
      Negeri.

UNSUR-UNSUR YANG ADA DALAM TIM DESK :

Tim desk pilkada terdiri dari Organisasi Perangkat Daerah dan Forkompimda

DESK Pilkada dibentuk untuk mendukung satuan kerja dalam pelaksanaan pilkada serentak agar berlangsung secara aman, adil dan lancar.

Tim DESK Pilkada dibagi dalam tiga Bidang :
1. Bidang sosialiasi dan monitoring
2. Bidang kelancaran logistik
3. Bidang analisis dan evaluasi

Keberadaan Tim DESK Pilkada sebagai perwujudan hadirnya pemerintah dalam rangka  fasilitasi dan membantu suksesnya pilkada 2020

4 peran Desk PILKADA

1. Melakukan pemantauan pelaksanaan Pilkada di daerah,

2. Menginventarisasi dan mengantisipasi permasalahan Pilkada,

3. Memberikan saran dalam penyelesaian permasalahan Pilkada.

4. Melaporkan informasi mengenai permasalahan dan perkembangan

    Persiapan dan pelaksanaan Pilkada dan melaporkannya rutin setiap hari, yakni laporan pelaksanaan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur disampaikan kepada Mendagri, serta laporan pelaksanaan pemilihan Walikota  dan Wakil Walikota disampaikan kepada Mendagri melalui Gubernur.