22 Desember 2024

Bagian Organisasi

Sekretariat Daerah Kota Batam

Kepatuhan Terhadap Standar Pelayanan Publik Jadi Perhatian Serius Pemko Batam

2 min read

BATAM: Sekretaris Daerah Kota Batam, H, Jefridin, menyaksikan secara langsung penandatanganan pernyataan komkitmen yang tinggi dalam pemenuhan standar pelayanan public dilingkungan Pemerintah Kota Batam pada selasa (26/04/22) bertempat di lantai 2 Kantor Walikota Batam.

Penandatanganan tersebut dimaksudkan untuk melakukan lompatan-lompatan perbaikan pelayanan publik atas produk layanan publik yang disediakan oleh Perangkat Daerah Kota Batam secara khusus yang sangat terkait dengan layanan dasar dan pelayanan yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat Kota Batam seperti Pendidikan, Kesehatan, Perizinan, Sosial, Ketenagakerjaan dan Usaha Kecil dan Mikro di Kota Batam.

Penentuan bidang-bidang layanan publik tersebut merupakan rekomendasi Ombudsman Perwakilan Kepri sesuai dengan Undang-undang 37 Tahun 2008 dalam memastikan dan mendorong perbaikan kualitas dan kuantitas pelayanan publik yang diselenggarakan oleh penyelenggara baik itu kementerian, lembaga maupun pemerintah daerah.

Para pimpinan Perangkat Daerah agar mengambil langkah-langkah startegis dalam perbaikan setelah penandatanganan komitmen kepatuhan standar pelayanan publik sesuai bidang penugasan masing-masing, ungkapnya mengawali pengarahan dalam acara tersebut.

Pastikan sampai level pegawai dan staf terbawah dan terdepan dalam pelayanan supaya memahami standar pelayanan publik serta komponen-komponen yang termaktub didalamnya untuk memastikan ketersediaan seluruh aspek-aspek pelayanan tersebut dengan baik kepada masyarakat Kota Batam sebagai penerima manfaat layanan, pungkasnya lagi dihadapan sebanyak 7 Kepala Dinas dan 1 Direktur RSUD Embung Fatimah.

Adapun Kepala Dinas yang melakukan penandatanganan komitmen tinggi atas kepatuhan standar pelayanan publik tersebut seperti Kadis Pendidikan, Kadis Kesehatan, Kadis Kependudukan dan Catatan Sipil, Kadis DPM PTSP, Kadisnaker, Kadinsos, dan Kadis KUKM serta Direktur RSUD Embung Fatimah.

Kepala Bagian Organisasi Setdako Batam, Rudi Panjaitan yang hadir menyaksikan penandatanganan tersebut bersama perwakilan Inspektorat Kota Batam  menyampaikan bahwa dokumen penandatanganan tersebut selanjutnya akan diberikan kepada Ombudsman perwakilan Provinsi Kepri sebagai bukti keseriusan para pimpinan perangkat daerah Pemko Batam dalam menindaklanjuti hasil evaluasi kepatuhan pelayanan publik tahun 2011 yang lalu.

DD