22 Desember 2024

Bagian Organisasi

Sekretariat Daerah Kota Batam

Hadapi Tantangan Global Bidang SDM, Pemko Batam ajukan Standar Kompetensi Jabatan ke Kementerian PAN RB

2 min read

BATAM: Sesuai Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2017 tentang Standar Kompetensi Jabatan Aparatur Sipil Negara, kompetensi jabatan yang harus dimiliki oleh setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural.

Kompetensi teknis diartikan sebagai kemampuan kerja setiap Pegawai Negeri Sipil yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja yang mutlak diperlukan dalam melaksanakan tugas-tugas jabatannya. Sementara, Kompetensi manajerial merupakan akumulasi pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur dan dikembangkan untuk memimpin dan/atau mengelola unit organisasi. Kompetensi manajerial digabungkan dengan kompetensi teknis dan sosial kultural akan menjadi faktor penentu keberhasilan organisasi, yang terdiri dari integritas, kerja sama, komunikasi, orientasi pada hasil, pelayanan publik, pengembangan diri dan orang lain, mengelola perubahan, serta pengambilan keputusan

Selanjutnya khusus kompetensi sosial kultural dapat diukur dari pengalaman kerja berkaitan dengan masyarakat majemuk dalam hal agama, suku, dan sosial budaya sehingga memiliki wawasan kebangsaan.

Sesuai dengan Surat Walikota Batam Nomor 922/ORGS/VII/2022 tgl 20 Juli 2022 hal Permohonan persetujuan dan registrasi SKJ di lingkungan Pemerintah Kota Batam maka sebanyak 761 jabatan administrasi dengan rincian sejumlah 186 jabatan administrator dan 575 jabatan pengawas yang terdistribusi dalam 43 perangkat daerah dan 1 UPTD RSUD Embung Fatimah.

Usulan tersebut merupakan hasil pemetaan dan asistensi tim SKJ Pemerintah Kota Batam yang terdirei dari Sekretaris Daerah Kota Batam, BKPSDM dan Inspektorat Daerah bersama seluruh perangkat daerah dilingkungan Pemerintah Kota Batam selama kurang lebih 2 (dua) bulan dan selanjutnya menunggu registrasi dan persetujuan dari Kementerian PAN RB Republik Indonesia.

Secara umum kompetensi dapat diintepretasikan sebagai seperangkat kinerja individu yang dapat diamati,  diukur dan penting untuk keberhasilan individu maupun kinerja organisasi. Kompetensi juga dinyatakan sebagai karakteristik individu untuk menghasilkan kinerja yang efektif dan unggul dalam suatu pekerjaan. 

Sebagai pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota Batam, kompetensi menjadi sebuah keniscayaan yang wajib dipenuhi dalam suatu unit organisasi yang dipeoyeksikan dapat mendukung peningkatan kinerja pegawai dan memberikan kontribusi dalam menentukan masa depan organisasi Pemerintah Kota Batam. Dalam kaitannya dengan kompetensi tersebut, maka usulan SKJ tersebut merupakan upaya untuk lebih memaksimalkan hasil kinerja yang dicapai. Seorang pegawai memerlukan kompetensi teknis sedangkan seorang pemimpin memerlukan Kompetensi manajerial digabungkan dengan kompetensi teknis dan sosial kultural untuk meningkatkan kinerja unit organisasi di lingkungan Pemerintah Kota Batam. (B.Org.2022)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

DD