Pengukuran Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah (IPKD)
1 min readBerdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2020 tentang Pengukuran Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah (IPKD), Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota diminta untuk segera melakukan penginputan data Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah (IPKD) pada Aplikasi Pengukuran IPKD. Dari hasil evaluasi sementara Penilaian Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah (IPKD) oleh Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau pada tahun 2021, masih terdapat beberapa indikator IPKD yang belum dilakukan penginputan. Berikut data rekapitulasi uji coba hasil penilaian evaluasi IPKD Kabupaten/Kota Se-Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2018 s.d. 2020
Hal-2-1Sesuai dengan Radiogram Kementerian Dalam Negeri Nomor 080/2702/Litbang.Ses Tanggal 11 Mei 2022 diamanatkan agar Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota segera menginput atau melakukan entry pada aplikasi pengukuran IPKD berdasarkan tentative jadwal entry berikut ini
Hal-3Adapun data/dokumen indikator Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah (IPKD) yang diinput ke dalam Aplikasi Pengukuran IPKD adalah :
Hal-4-2 Hal-5-1 Hal-6-1 Hal-7-1 Hal-8-1Batas waktu penginputan data/dokumen Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah (IPKD) Tahun Anggaran 2021 yang dipersyaratkan ke dalam Aplikasi Pengukuran IPKD Provinsi dan Kabupaten/Kota tanggal 15 September s.d. 14 Oktober 2022.