22 Desember 2024

Bagian Organisasi

Sekretariat Daerah Kota Batam

Pengukuran Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah (IPKD)

1 min read

Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2020 tentang Pengukuran Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah (IPKD), Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota diminta untuk segera melakukan penginputan data Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah (IPKD) pada Aplikasi Pengukuran IPKD. Dari hasil evaluasi sementara Penilaian Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah (IPKD) oleh Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau pada tahun 2021, masih terdapat beberapa indikator IPKD yang belum dilakukan penginputan. Berikut data rekapitulasi uji coba hasil penilaian evaluasi IPKD Kabupaten/Kota Se-Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2018 s.d. 2020

Hal-2-1

Sesuai dengan Radiogram Kementerian Dalam Negeri Nomor 080/2702/Litbang.Ses Tanggal 11 Mei 2022 diamanatkan agar Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota segera menginput atau melakukan entry pada aplikasi pengukuran IPKD berdasarkan tentative jadwal entry berikut ini

Hal-3

Adapun data/dokumen indikator Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah (IPKD) yang diinput ke dalam Aplikasi Pengukuran IPKD adalah :

Hal-4-2

Hal-5-1

Hal-6-1

Hal-7-1

Hal-8-1

Batas waktu penginputan data/dokumen Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah (IPKD) Tahun Anggaran 2021 yang dipersyaratkan ke dalam Aplikasi Pengukuran IPKD Provinsi dan Kabupaten/Kota tanggal 15 September s.d. 14 Oktober 2022.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

DD