29 April 2024

Bagian Organisasi

Sekretariat Daerah Kota Batam

EVALUASI JABATAN PASCA PENYEDERHANAAN BIROKRASI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BATAM

2 min read

Pemerintahan Presiden Jokowi menempatkan pemerataan jabatan administratif menjadi jabatan fungsional sebagai prioritas utama. Oleh karena itu, Peraturan Menteri PANRB Nomor 28 Tahun 2019 tentang Penyetaraan Jabatan Administratif Menjadi Jabatan Fungsional telah dicabut dengan Peraturan Menteri PANRB Nomor 17 Tahun 2021 tentang Penyetaraan Jabatan Administratif Menjadi Jabatan Fungsional. 

Sehubungan dengan hal tersebut, Pemerintah Kota Batam memutuskan untuk menyetarakan 374 jabatan struktural menjadi jabatan fungsional setelah mendapat persetujuan dari Menteri Dalam Negeri melalui Wali Kota Batam melantik jabatan fungsional pada 31 Desember 2021. Penyetaraan jabatan tersebut juga berpengaruh terhadap perubahan nomenklatur, tugas dan fungsi jabatan serta penambahan atau penghapusan kewenangan pada jabatan serta hal-hal lain yang menyebabkan perubahan informasi faktor jabatan, sehinngga instansi pemerintah dapat melakukan perubahan hasil evaluasi jabatan dengan menyampaikan usulan perubahan hasil evaluasi jabatan kepada Kementerian PANRB melalui deputi Sumber daya manusia aparatur.

Informasi jabatan merupakan data yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan evaluasi jabatan struktural maupun jabatan fungsional yang berasal dari hasil analisis jabatan dan sumber lainnya. Pelaksanaan evaluasi jabatan ini, bertujuan untuk menetukan nilai dan kelas jabatan aparatur sipil Negara yang dapat digunakan antara lain untuk penyusunan formasi, sistem karir, kinerja pemberian tunjangan serta system penggajian.

Dalam asistensi dengan Perwakilan dari kedeputian SDMA Kementerian PANRB(5/10), disampaikan bahwa usulan perubahan  hasil evaluasi jabatan pasca penyetaraan jabatan pada instansi pemerintah Kota Batam disampaikan dengan kelengkapan dokumen sebagai berikut:

1)    Surat permohonan usulan perubahan evaluasi jabatan yang ditandatangani oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

2)    Lampiran I-V formulir evaluasi jabatan (format excel).

3)    Informasi faktor jabatan structural.

4)    Peta jabatan yang sudah sesuai dengan penyederhanaan struktur organisasi yang disetujui Kementerian Dalam Negeri.

5)    Surat rekomendasi instansi Pembina untuk jabatan fungsional jenjang Madya dan Utama.

Bagian organisasi kota Batam pada pekan ini secara berkelanjutan akan melakukan verifikasi terhadap usulan perubahan evaluasi jabatan pasca penyetaraan jabatan dengan berpedoman kepada dokumen analisis jabatan dan beban kerja serta peta jabatan yang sudah ditetapkan untuk selanjutnya disampaikan kepada kementerian PANRB di Jakarta.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *