5 Desember 2024

Bagian Organisasi

Sekretariat Daerah Kota Batam

KUNJUNGAN KERJA TIM PANSUS PEMBAHASAN RANPERDA ATAS PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH KE KEMENDAGRI

2 min read

Jakarta : Senin 17 Januari 2023, Tim Pansus pembahasan rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah mendatangi Kementerian Dalam Negeri RI di Jakarta yang diketuai oleh Bapak Amintas Tambunan dan diterima oleh Pejabat pada Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri RI Bp.Suprapto. Hadir pada rangkaian kegiatan tersebut beberapa anggota fraksi DPRD Kota Batam, Kepala Bagian Hukum dan Kepala Bagian Organisasi Setdako Batam.

Agenda kunjungan Tim Pansus merupakan rangkaian tahapan dan tindak lanjut pembahasan rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, dimana Kota Batam merupakan Kota besar yang mempunyai letak strategis dan bersebelahan langsung dengan negara tetangga, perlu didukung oleh Pemerintahan Daerah dengan Perangkat Daerah yang bisa bergerak langsung dan cepat untuk melayani kebutuhan masyarakat dalam peningkatan ekonomi dan pengembangan infrastruktur yang modern dan terdepan.

Pembentukan peraturan daerah (perda) merupakan wujud kewenangan yang diberikan kepada pemerintahan daerah dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan serta menampung kondisi khusus daerah sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nmomr 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

Berdasarkan hasil pemetaan intensitas urusan pemerintahan dan penentuan beban kerja Perangkat Daerah, terdapat beberapa pembentukan dan atau perubahan  susunan dan tipe Perangkat Daerah yang menjadi agenda pembahasan utama Tim Pansus dengan pihak Kemendagri.

Tahapan selanjutnya, Pemerintah Kota Batam dapat mengoordinasikan hasil pemetaan  dengan Pemerintah Provinsi sebagai wakil pemerintah pusat  untuk mendapatkan rekomendasi dan penetapan dari Menteri Dalam Negeri. Hasil pemetaan yang telah mendapatkan rekomendasi tersebut dapat digunakan oleh Pemerintah Kota Batam untuk penetapan kelembagaan, perencanaan, dan penganggaran dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dengan pembentukan dan atau perubahan Perangkat Daerah.

Kesimpulan hasil pertemuan tim Pansus bersama pihak Dirjen Otda Kemendagri memberikan arahan kepada Perangkat Daerah pemrakarsa agar melengkapi evidence/ data dukung  sesuai dengan hasil perhitungan pemetaan intensitas urusan pemerintahan dan beban kerja yang dirumuskan ke dalam naskah akademis sebagai bahan kelengkapan guna mendapatkan rekomendasi dari Menteri melalui Pemerintahan Provinsi.

Di sela pertemuan, Tim dari  unsur Pemerintah Kota Batam juga berkunjung ke Sekretariat Jenderal Kementerian Dalam Negeri guna membahas kebijakan terbaru terkait perubahan nomenklatur jabatan pelaksana yang merupakan amanat dari Peraturan Menteri PAN RB Nomor 45 Tahun 2022 tentang Jabatan Pelaksana Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Instansi Pemerintah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

DD